16 Parpol di Kalteng Penuhi Syarat Verifikasi
Palangka Raya, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019 ditetapkan memenuhi syarat (MS) pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah Minggu (11/02/2018).
Hadir pada rapat ini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sipol, Bawaslu Provinsi, Perwakilan dari 16 Partai Politik Tingkat Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi beserta staf Sekretariat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Pokja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i menyampaikan rasa syukur karena penyelenggara mampu menuntaskan kegiatan verifikasi yang tepat waktu sesuai Peraturan KPU (PKPU). Dia mengatakan, meski dalam perjalanannya sempat ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh parpol diverifikasi namun KPU Provinsi Kalteng tetap dapat meresponnya dengan baik. “Kami melakukan verifikasi dengan datang ke kantor partai politik, dimana penetapan sebagai parpol baru akan dilaksanakan pada 17 Februari 2018,” ujar Syar’i diRuang Swiss Belhotel Danum Palangka Raya.
Syar’i juga menyampaikan terimakasih kepada parpol, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang berandil besar sesuai peranannya dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2019.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma melanjutkan, hasil rapat pleno terbuka yang digelar pihaknya menetapkan 16 parpol MS sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke-16 partai antara lain Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Beringin Karya (Berkaya).
Penetapan 16 partai MS dituangkan dalam Berita Acara Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 beserta Lampiran 1 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol dan Lampiran 2 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol”. Hasil dari Pleno ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasil verifikasi dan verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan Partai Politik Peserta tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (G.C/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,477 kali